UPIKS
Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama (UPIKS) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana (FTP Unud) merupakan salah satu unit yang ada di lingkungan FTP Unud. UPIKS FTP Unud dibentuk untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang berhubungan dengan Teknologi Pertanian.
Adapun tugas utama dari UPIKS FTP Unud yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi serta pelaksanaan kerja sama di lingkungan FTP Unud. UPIKS diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. Koodinator UPIKS bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi. Secara detail tugas pokok dan fungsi UPIKS terkait pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi yang telah dilakukan adalah:
1. Menjembatani seluruh permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan teknologi informasi civitas akademika di lingkungan FTP Unud seperti : IMISSU, BKD, Website, Webex, Oase, Akun Sinta dan Sister antara Civitas FTP dengan USDI.
2. Menjembatani dan memfasilitasi aktivasi akun Webex dan OASE Dosen dan Pegawai.
3. Mensinkronkan SIMDOS sebagai akun publikasi dosen dengan akun Sinta Dikti
4. Berkerjasama dengan UP3M dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di FTP Unud melalui pelatihan OASE.
Secara detail tugas pokok UPIKS yang berkaitan dengan urusan kerja sama adalah melakukan koordinasi dan memfasilitasi pengurusan MoU (Memorandum of Understanding) ke bagian kerjasama rektorat, mengkordinasi dan melayani pembuatan PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan berbagai pihak baik pihak yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta bersama seluruh program studi melakukan proses perencanaan, monitoring dan evaluasi kerja sama. Secara detail tupoksi UPIKS untuk urusan kerja sama adalah sebagai berikut:
1. Mempelajari berkas penawaran kerja sama yang diajukan oleh mitra pengusul.
2. Menyusun berkas penawaran kerja sama yang akan diberikan kepada mitra.
3. Memeriksa berkas penawaran kerja sama;
4. Menilai konsep naskah kerja sama dan bersama pengusul menyiapkan naskah kerja sama, melakukan pembahasan terhadap naskah kerja sama;
5. Menyiapkan/mengkoordinasikan draft PKS dengan pihak terkait sebelum dilakukan penandatanganan;
6. Memfasilitasi, menyiapkan dan melaksanakan acara penandatanganan PKS antara Dekan Fakultas Teknologi Pertanian dengan Pimpinan Mitra serta mengecek kembali naskah yang telah ditandatangani untuk dilengkapi dengan stempel dan diserahkan kepada Rektor;
7. Mengembangkan dan memelihara Sistem Informasi dan administrasi pelaksanaan kerja sama;
8. Melakukan pengarsipan/penyimpanan semua dokumen Nota Kesepahaman/MOU yang sudah dijalin dengan pihak dalam maupun luar negeri;
9. Mengkoordinasikan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kerja sama.
10. Melakukan/membuat pelaporan data kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan.
KOORDINATOR UPIKS |
Dr. Dewa Ayu Anom Yuarini, S.TP., M.Agb. | |
NIP 198412262008122003 |
UDAYANA UNIVERSITY