Pembayaran UKT dan Cuti Akademik Semester Ganjil 2020/2021

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 bahwa pembayaran Biaya Pendidikan (sesuai dengan Kalender Akademik TA 2020/2021) dimulai dari tangga1 20 Juli - 07 Agustus 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui ATM/lnternet Banking/Teller di kantor pusat dan seluruh kantor cabang Bank BNI.
  2. Pembayaran biaya pendidikan hanya dapat dilakukan melalui sistem SPC (Student Payment Center) Universitas Udayana Bank BNI dengan menunjukkan/menggunakan Nomor Induk Mahasiswa(NIM).

Ketentuan lain:

  1. Pengajuan Cuti Akademik dilaksanakan secara online pada Laman: simak-ng.unud.ac.id dan batas waktu pengajuan Cuti Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 adalah sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020, dengan tetap mengajukan surat pengajuan cuti akademik dari Dekan/Direktur Pascasarjana atas rekomendasi dari Koordinator Program Studi kepada Rektor.
  2. Bagi mahasiswa yang telah lulus ujian tugas akhir (skripsij tesis/ desertasijlaporan akhir) dapat dibebaskan dari pembayaran UKT apabila sudah terdaftar sebagai wisudawan Universitas Udayana selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020.
  3. Tidak da pengembalian UKT pada semester berjalan.
  4. Bagi mahasiswa yang melewati batas waktu pembayaran UKT belum melakukan pembayaran dan tidak mengajukan cuti akademik maka yang bersangkutan akan dianggap sebagai Mahasiswa Non Aktif.
  5. Apabila ada permasalahan dengan pembayaran biaya pendidikan di Bank BNI,agar segera menghubungi Bagian Akademik dan Statistik BAKH Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran.

Demikian disampaikan untuk dapat diinformasikan kepada semua Mahasiswa di masing-masing Program Studi/Fakultas dan Pascasarjana di lingkungan Universitas Udayana, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

untuk file surat bisa didownload dibawah ini :